Sabtu, 08 Oktober 2016

Pendidikan Kewarganegaraan Bab I

Pengertian tentang Pemahaman Berbangsa Dan Bernegara
            Menurut KBBI Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta pemerintahanya itu sendiri. Jadi Bangsa Indonesia yaitu sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama  dan menyatakan bahwa mereka adalah satu bangsa dan bertempat tinggal di Suatu Negara.
            Sekarang adalah pengertian dari Negara adalah suatu organisasi dari suatu kelompok manusia atau beberapa kelompok manusia yang menempati sutu wilayah tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib beserta keamanan kelompok tersebut.
A.   Beberapa teori terbentuknya Negara

1.    Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
2.    Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.    Teori Perjanjian
a.    Penaklukan.
b.    Peleburan.
c.    Pemisahan diri.
d.    Pendudukan wilayah yang belum diakui pemerintahanya.

B.   Unsur Negara

1.    Unsur Konstitutif
Negara merupakan wilayah udara, darat dan perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
2.    Unsur Deklaratif
Negara mempunyai Undang – Undang Dasar , Pengakuan dari Negara lain menurut de jure dan de facto dan ikut dalam PBB.

C.   Bentuk Negara

1.    Negara Kesatuan
a.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.    Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.    Negara Serikat
Di dalam Negara adara Negara lagi yaitu Negara Bagian.

Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia
A.   Proses Bangsa Yang Menegara
Proses yang memberi gambaran bagaimana Negara seperti Indonesia bisa terbentuk, yang dimulai dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dari berbagai tahap – tahap rangkaian yang berkesinambungan :
1.    Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
2.    Proklamasi atau pintu Kemerdekaan Indonesia.
3.    Keadaan Bernegara yang nilai – nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

B.   Didalam Sistem Kenegaraan terdapat Hak dan Kewajiban Menjadi Warga Negara.
1.    HAM menurut UUD 45 (Hak untuk menjadi warga Negara pasal 26)
2.    Kewajiban Melaksanakan aturan Hukum.
3.    Bersedia Menjalani Kewajiban Wajib Militer.
4.    Mewujudkan Kepentingan Nasional
5.    Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
6.    Mengembangkan IPTEK yang dilandasi Iman dan Takwa.
7.    Menjujung tinggi Hukum dan Pemerintahan.

Pemahaman Tentang Demokrasi
A.   Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari dan oleh untuk rakyat (demos).
B.   Bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
1.    Pemerintahan Monarki (Monarki Mutlak, Monarki Konstitutional, Monarki Parlementer)
2.    Pemerintahan Replubik (Pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan bersama)
C.   Kekuasan Pemerintah Menurut John Locke
1.    Kekuasaan Legislatif (Kekuasan yang digunakan untuk membuat undang – undang yang dijalankan parlemen)
2.    Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan yang untuk menjalankan pemerintahan)
3.    Kekuasaan federatif(Kekuasaan yang menyatakan perang dan tidaknya)
4.    Kekuasan yudikatif(Mengadili)
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Kekuasan tertinggi di Negara Indonesia berada di Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Presiden ,DPR , Menteri Negara.
A.   Badan Pelaksana Pemerintahan yang bertugas membantu perkerjaan Presiden :
1.    Departemen beserta aparat dibawahnya.
2.    Lembaga Pemerintahan bukan Departemen.
3.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
B.   Pembagiaan Wilayah dan tingkat Pemerintahanya :
1.    Pemerintah Pusat, Tugas Pokok Pemerintahan RI adalah Melindungi Segenap Bangsa Indonesia
2.    Pemerintah Wilayah (provinsi,Kabupaten,Kota Madya,Kecamatan,Desa)
3.    Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti Pancasila sebagai landasan ideal Bangsa I ndonesia.Sebagai Ideologi Pancasila menjadi landasan Ideal Bagi Ideologi Negara yang tercemin dalam Pasal UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.    Orde Lama (1945-1965)
 Dalam periode ini ancaman dapat timbul dari dalam maupun luar negri. Langsung maupun tidak langsungdan dapat menumbuhkan menenai cara menanganinya.
2.    Orde Baru (1965-1998)
Pada Masa periode tantangan yang sering dihadapi adalah tantangan non fisik. Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3.    Reformasi (1998-Sekarang)

Dalam mada periode ini adalah dimana segenap warga Indonesia harus dapat mengikuti itu apa yang dinamakan Globalisasi. Dengan itu pemerintah dengan gentor – gentornya membuat undang  - undang no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Untuk menunjang cara berfikir kita kepada Dunia tentang apa yang dinamakan tentang Globalisasi.

Sumber Referensi Buku Pendidikan Kewarganegaraan

Maajid Jati Laksamana
2TA01
13315974

Tidak ada komentar:

Posting Komentar