Pengertian
tentang Pemahaman Berbangsa Dan Bernegara
Menurut
KBBI Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta pemerintahanya itu sendiri. Jadi Bangsa Indonesia yaitu
sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan bahwa mereka adalah satu
bangsa dan bertempat tinggal di Suatu Negara.
Sekarang
adalah pengertian dari Negara adalah suatu organisasi dari suatu kelompok
manusia atau beberapa kelompok manusia yang menempati sutu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib beserta keamanan
kelompok tersebut.
A. Beberapa
teori terbentuknya Negara
1. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
2. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
3. Teori
Perjanjian
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan
diri.
d. Pendudukan
wilayah yang belum diakui pemerintahanya.
B. Unsur
Negara
1. Unsur
Konstitutif
Negara merupakan wilayah udara, darat
dan perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
Deklaratif
Negara mempunyai Undang – Undang Dasar ,
Pengakuan dari Negara lain menurut de jure dan de facto dan ikut dalam PBB.
C. Bentuk
Negara
1. Negara
Kesatuan
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2. Negara
Serikat
Di dalam Negara adara Negara lagi yaitu
Negara Bagian.
Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
A. Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses yang memberi gambaran bagaimana Negara seperti
Indonesia bisa terbentuk, yang dimulai dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dari
berbagai tahap – tahap rangkaian yang berkesinambungan :
1. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
2. Proklamasi
atau pintu Kemerdekaan Indonesia.
3. Keadaan
Bernegara yang nilai – nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
B. Didalam
Sistem Kenegaraan terdapat Hak dan Kewajiban Menjadi Warga Negara.
1. HAM
menurut UUD 45 (Hak untuk menjadi warga Negara pasal 26)
2. Kewajiban
Melaksanakan aturan Hukum.
3. Bersedia
Menjalani Kewajiban Wajib Militer.
4. Mewujudkan
Kepentingan Nasional
5. Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
6. Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi Iman dan Takwa.
7. Menjujung
tinggi Hukum dan Pemerintahan.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari dan oleh untuk rakyat (demos).
B. Bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
1. Pemerintahan Monarki (Monarki Mutlak, Monarki
Konstitutional, Monarki Parlementer)
2. Pemerintahan Replubik (Pemerintahan yang dijalankan untuk
kepentingan bersama)
C. Kekuasan Pemerintah Menurut John Locke
1. Kekuasaan Legislatif (Kekuasan yang digunakan untuk
membuat undang – undang yang dijalankan parlemen)
2. Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan yang untuk menjalankan
pemerintahan)
3. Kekuasaan federatif(Kekuasaan yang menyatakan perang dan
tidaknya)
4. Kekuasan yudikatif(Mengadili)
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia. Kekuasan tertinggi di Negara Indonesia berada di Majelis Pemusyawaratan
Rakyat, Presiden ,DPR , Menteri Negara.
A. Badan
Pelaksana Pemerintahan yang bertugas membantu perkerjaan Presiden :
1. Departemen
beserta aparat dibawahnya.
2. Lembaga
Pemerintahan bukan Departemen.
3. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
B. Pembagiaan
Wilayah dan tingkat Pemerintahanya :
1. Pemerintah
Pusat, Tugas Pokok Pemerintahan RI adalah Melindungi Segenap Bangsa Indonesia
2. Pemerintah
Wilayah (provinsi,Kabupaten,Kota Madya,Kecamatan,Desa)
3. Pemerintah
Daerah (Pemda I dan Pemda II)
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini
berarti Pancasila sebagai landasan ideal Bangsa I ndonesia.Sebagai Ideologi
Pancasila menjadi landasan Ideal Bagi Ideologi Negara yang tercemin dalam Pasal
UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1. Orde
Lama (1945-1965)
Dalam periode ini
ancaman dapat timbul dari dalam maupun luar negri. Langsung maupun tidak
langsungdan dapat menumbuhkan menenai cara menanganinya.
2. Orde
Baru (1965-1998)
Pada Masa periode tantangan yang sering dihadapi adalah tantangan
non fisik. Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3. Reformasi
(1998-Sekarang)
Dalam mada periode ini adalah dimana segenap warga Indonesia
harus dapat mengikuti itu apa yang dinamakan Globalisasi. Dengan itu pemerintah
dengan gentor – gentornya membuat undang
- undang no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Untuk menunjang cara berfikir
kita kepada Dunia tentang apa yang dinamakan tentang Globalisasi.
Sumber Referensi Buku Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber Referensi Buku Pendidikan Kewarganegaraan
Maajid Jati Laksamana
2TA01
13315974
Tidak ada komentar:
Posting Komentar