MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
SAP 7-9
Disusun oleh:
Kelompok 4
4TA01
1.
Akmal Amrullah (10315435)
2.
Lia Lilyana Ariani (13315817)
3.
Lita Mutia Sari (13315852)
4.
Maajid Jati Laksamana (13315974)
5.
Mei Panita Sari (14315115)
6.
Muhammad Fiqri Firdaus Soleh (14315603)
7.
Retno Regita Pramesti (15315790)
8.
Rischa Andriani Permata Putri (16315051)
Program
Studi Teknik Sipil
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas
Gunadarma
2019
MATERI 7
PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA
KONSTRUKSI
Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi Bagian Pertama Forum Jasa
Konstruksi Pasal 20 yaitu sebagai berikut:
(1)
Forum jasa konstruksi merupakan sarana komunikasi,
konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah
dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri untuk
membahas, secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa
konstruksi.
(2)
Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia
usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya
kepada forum.
(3)
Hasil forum disampaikan kepada Pemerintah, Lembaga,
dan asosiasi yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan jasa
konstruksi nasional.
Pasal
21
(1)
Forum terdiri dari unsur-unsur:
a.
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.
Asosiasi profesi jasa konstruksi
c.
Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra
usaha jasa konstruksi
d.
Masyarakat intelektual
e.
Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan
dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen
jasa konstruksi
f.
Instansi pemerintah, dan
g.
Unsur-unsur lain yang dianggap perlu
(2)
Forum mempunyai fungsi untuk:
a.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat
b.
Membahas dan memutuskna pemikiran arah
pengembangan jasa konstruksi nasional
c.
Menumbuhkan dan mengembangkan peran
pengawasan masyarakat
d.
Memberi masukan kepada Pemerintah dalam
merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(3)
Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya
forum, setiap kali kegiatan forum dipimpin oleh seorang ketua siding, yang
dipilih oleh dan dari peserta.
Pasal
22
(1)
Untuk mendukung terselenggaranya forum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Pemerintah baik di pusat maupun
di daerah memfasilitasi penyelenggaraan forum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi
penyelenggaraan forum diatur oleh Menteri.
Pasal
23
Pendanaan kegiatan forum dapat diperoleh
dari:
a.
Lembaga
b.
Sumbangan dan atau bantuan pesera forum
c.
Sumbangan dan atau bantuan pihak lain yang
tidak mengikat
MATERI 8
PENYELENGGARAAN
JASA KONSTRUKSI
8.1
Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan
dari penyelenggaraan jasa konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk meuwujudkan struktur usaha yang kukuh,
andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
2.
Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa
konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak
dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Mewujudkan
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.
4.
Menata sistem jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan (keselamatan publik
dan lingkungan terbangun, menciptakan kenyamanan).
5.
Menjamin tata
kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.
6.
Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
8.2
Pengelolaan
Jasa Konstruksi
Jiwa
pengelolaan jasa konstruksi harus berlandasan pada asas-asas kejujuran dan
keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, kemandirian,
keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan
berkelanjutan, dan kelestarian lingkungan:
1.
Asas kejujuran dan keadilan mengandung
pengertian bahwa sektor konstruksi dikelola secara obyektif sesuai dengan fakta
dan informasi yang akurat dan memihak realitas kebenaran serta proporsional.
2.
Asas manfaat mengandung pengertian bahwa
pengelolaan sektor konstruksi dilaksanakan berlandaskan kemanfaatan yang lebih
luas agar mampu menghadirkan terwujudnya nilai tambah sektor konstruksi
Indonesia yang optimal bagi para pihak yang terlibat 28 langsung khususnya dan
bagi kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.
3.
Asas kesetaraan mengandung pengertian
bahwa kegiatan jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan
kesetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
4.
Asas keserasian mengandung pengertian
harmoni dalam interaksi dan integrasi para pelaku sektor konstruksi baik dengan
pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas di sektor konstruksi dan selalu
berorientasi untuk menjamin tata kehidupan menjadi berkualitas dan bermanfaat
tinggi.
5.
Asas keseimbangan mengandung pengertian bahwa
pengelolaan sektor konstruksi dilakukan atas prinsip saling asih, saling asuh,
saling asah, dan saling asup dengan demikian setiap pihak yang terkait dengan
aktivitas sektor konstruksi akan mendapat perlakuan yang tepat sesuai beban
kewajiban dan haknya.
6.
Asas kemandirian mengandung pengertian
bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber
daya nasional di bidang jasa konstruksi.
7.
Asas keterbukaan mengandung pengertian
bahwa sistem pengelolaan sektor konstruksi dapat diakses oleh masyarakat umum
sehingga memberikan peluang bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk
berpartisipasi karena terwujudnya transparasi dalam pengelolaan sektor
konstruksi. Dengan demikian, keterbukaan tersebut memungkinkan para pelaku
sektor dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal dan mereka mendapat
kepastian akan hak. Disamping itu, masyarakat selanjutnya dapat memperoleh
kesempatan untuk memberikan koreksi sehingga dapat dihindari adanya berbagai
kekurangan dan penyimpangan.
8.
Asas kemitraan mengandung pengertian bahwa
pengelolaan sektor konstruksi harus dilaksanakan atas hubungan para pelaku yang
harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis.
9.
Asas keamanan dan keselamatan mengandung
pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi harus menjamin para pelaku
sektor 29 konstruksi mendapatkan kepastian keamanan (security) dan keselamatan
(safety) dalam menjalankan setiap tahapan dari siklus proses konstruksi.
10.
Asas kebebasan mengandung pengertian bahwa
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pengguna jasa memiliki kebebasan untuk
memilih penyedia jasa dan juga adanya kebebasan berkontrak antara penyedia jasa
dan pengguna jasa.
11.
Asas pembangunan berkelanjutan mengandung
pengertian bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dengan memikirkan
dampak yang ditimbulkan pada lingkungan yang terjaga secara terus menerus
menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
12.
Asas kelestarian lingkungan mengandung
pengertian bahwa aktivitas proses konstruksi harus menjamin perlindungan
lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam untuk konstruksi dilakukan
secara bijak demi kelestarian lingkungan hidup.
8.3
Ketentuan
Umum dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan
umum dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 mengenai penyelenggara jasa
konstruksi adalah sebagai berikut:
1.
Pelelangan umum adalah pelelangan yang
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa,
sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum
sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan terbatas adalah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah
lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara
luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan
pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
3.
Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa
konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang
dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari
penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun
harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa
konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas,
atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa
dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga
diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Lembaga adalah organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang
bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang konstruksi.
7.
Lingkup pengaturan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi meliputi pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja
konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan,
penyelesaian sengketa, larangan persekongkolan, dan sanksi administratif.
8.4
Penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan kosntruksi dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti
dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap
dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
1.
Tahap perencanaan
Tahap perencanaan pekerjaan
konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan
perencanaan teknik.
2.
Tahap pelaksanaan beserta pengawasan
Tahap pelaksanaan beserta pengawasan
pekerjaan konstruksi meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba, dan
penyerahan hasil akhir pekerjaan.
8.5
Undang-Undang
Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi
antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
2.
Menjamin terciptanya penyelenggaraan
tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola
persaingan yang sehat.
3.
Meningkatnya peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai
bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
4.
Lingkup pengaturan yang diperluas tidak
hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai
pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
5.
Adanya aspek perlindungan hukum
terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak
mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi
pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU
tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan
konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan
antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
6.
Perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan
usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi
minimal untuk tenaga kerja konstruksi.
7.
Adanya jaring pengaman terhadap
investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
8.
Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan
jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
MATERI 9
TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT
9.1
PENGANTAR
Dalam dunia internasional dikenal beberapa standar
atau sistem kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain:
a.
AIA
b.
FIDIC
c.
JCT
d.
SIA
Di Indonesia standar ini
biasanya dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan dana luar negeri (loan). Pihak swasta asing yang beroperasi di
Indonesia juga menggunakan standar ini. Biasanya:
a.
Inggris & Persemakmuran memakai : JCT
b.
Negara Eropa Barat memakai : FIDIC
c.
Amerika Serikat memakai : AIA
d.
Singapore memakai : SIA
9.2 STANDAR
AIA
1)
AIA : American Institute of Architect
2)
Standar kontrak AIA disebut : “AIA
STANDARD”
3)
Syarat-syarat kontrak disebut: “AIA
General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
Substansi AIA.GC 1987
Edition:
1)
Kata-kata/istilah diberi definisi
2)
Pengguna Jasa disebut: “Owner”
3)
Direksi Pekerjaan disebut: “Architect”
4)
Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan
Pelaksanaan
5)
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
6)
Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara
substansial (tidak mutlak 100%)
7)
Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat
memutuskan kontrak.
Di samping AIA ada
institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC,
dll. “Gilbreath” memberikan satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat
disimpulkan sebagai berikut:
· Penyedia
Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan,
alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.
· Barang/jasa
tertentu disediakan Pengguna Jasa.
8)
Penyedia Jasa setuju melaksanakan
pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
9)
Pengguna Jasa setuju membayar nilai
kontrak kepada Penyedia Jasa
10)
Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum
dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan
11)
Penyedia Jasa harus menutup asuransi
sampai pekerjaan selesai
12)
Penyedia Jasa setuju membayar pajak
13)
Penyelesaian Sengketa : Badan Peradilan
Sengketa Konstruksi
14)
Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan.
Syarat-Syarat Kontrak
lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum atau Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar.
Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 Pasal,yang penting diantaranya adalah :
1)
Kata / istilah diberi definisi
2)
Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang
boleh dikesampingkan
3)
Jaminan Penyedia Jasa akan memperbaiki
pekerjaan cacat
4)
Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan
5)
Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian
pekerjaan (partial completion)
6)
Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan
sesungguhnya berbeda dengan kontrak
7)
Pelimpahan kontrak diatur
8)
Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak
9)
Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan.
9.3 STANDAR
KONTRAK FIDIC 1987
FIDIC :
- Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils.
- International Federation of Consultant Engineers.
- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan
Teknik Eropa.
Tujuan :
- Menyediakan kepentingan profesional dari anggota
asosiasi
- Menyebarkan informasi
Keanggotaan tersebar di lebih 60 negara di dunia. FIDIC mengatur seminar, konferensi,
peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar menukar informasi,
diskusi-diskusi, dsb untuk pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah
anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga seyogyanya Indonesia
juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
FIDIC menyusun 2 versi standar yaitu sebagai berikut:
FIDIC
1987 : untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil.
FIDIC
1995 : untuk pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey.
FIDIC
1987 : Syarat-Syarat Umum, Syarat-Syarat Khusus.
9.3.1 SYARAT-SYARAT
UMUM FIDIC 1987
Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal. Beberapa yang penting adalah sebagai berikut:
a.
Definisi dan Interpretasi
b.
Perubahan-Perubahan
c.
Pelimpahan Kontrak
d.
Jumlah Perkiraan
e.
Dokumen Kontrak
f.
Perbaikan-Perbaikan
g.
Kewajiban-Kewajiban Umum
h.
Resiko Khusus
i.
Penangguhan Pekerjaan
j.
Pembebasan dari Pelaksanaan
k.
Pelaksanaan & Kelambatan
l.
Penyelesaian Perselisihan
m.
Tanggung Jawab Atas Cacat
n.
Kesalahan Pengguna Jasa
9.3.2 Perjanjian
/ Kontrak
Terdiri hanya 4 butir/pasal :
·
Penjelasan bahwa semua kata / istilah /
ungkapan harus diartikan seperti tersebut dalam Syarat-Syarat Kontrak
·
Dokumen-dokumen lain merupakan satu
kesatuan
·
Penyedia Jasa harus melaksanakan &
menyelesaikan pekerjaan sesuai Syarat Syarat Kontrak
·
Pengguna Jasa harus membayar hasil
pekerjaan Penyedia Jasa
FIDIC
1987 dilengkapi Lampiran (Appendices) untuk memudahkan pencarian kembali salah satu
ketetapan/ketentuan dalam syarat-syarat kontrak.
9.3.3 SYARAT-SYARAT
KHUSUS FIDIC 1987
Berisi hal-hal yang perlu diatur secara khusus
sehubungan sifat /kondisi pekerjaan antara lain:
1)
Definisi kata/Istilah tertentu
2)
Bahasa dan Hukum yang berlaku
3)
Prioritas Dokumen
4)
Jaminan Pelaksanaan
5)
Bonus Penyelesaian
6)
Arbitrase
7)
Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa
9.4 STANDAR
FIDIC 1995
Ditujukan untuk kontrak Rancang Bangun / Turnkey.
Penyedia Jasa bertanggung jawab secara total (perencanaan dan pelaksanaan).
Walaupun mungkin hal ini bermanfaat bagi Pengguna Jasa, namun kurang
menguntungkan karena pengawasan kurang pada proses perencanaan dan sulit melakukan
perubahan pada pelaksanaan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perencanaan
sesuai keinginan Pengguna Jasa termasuk semua disiplin (sipil, mekanikal,
elektrikal, dsb).
Pembayaran secara termin, bukan sekaligus setelah
pekerjaan selesai Turnkey sama dengan Design Build, hanya berbeda dalam cara
pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai seluruhnya. Mungkin dalam Turnkey dapat ditambahkan
permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengoperasikan apakah dalam masa uji coba
atau melalui kontrak BOT.
9.4.1 SYARAT-SYARAT
UMUM FIDIC 1995
Terdiri dari 20 Pasal – 160 ayat yang penting adalah sebagai berikut:
•
Kontrak → definisi
•
Harga Kontrak
•
Judul-judul/catatan progres
•
Uang Muka
•
Hukum dan bahas
•
Hak untuk mengadakan perubahan
•
Prioritas dokumen
•
Pengurangan biaya (value engineering)
•
Jalan masuk & penyerahan lahan
•
Pos Perkiraan
•
Izin-izin
•
Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa
•
Hak Pengguna Jasa memutuskan
•
Hak Penyedia Jasa Kontrak Menangguhkan
Pekerjaan
•
Jaminan pelaksanaan
•
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa
•
Resiko-resiko Pengguna Jasa
•
Kewajiban-kewajiban umum
•
Asuransi Perencanaan tentang perencanaan
•
Badan Pengadilan Sengketa
•
Ganti rugi atas kelambatan
•
Arbitrase
•
Penangguhan pekerjaan
9.4.5 SYARAT-SYARAT
KHUSUS FIDIC 1995
Terdiri dari 20 pasal dari beberapa yang penting yaitu
sebagai berikut:
a)
Prioritas Dokumen
b)
Ganti rugi kelambatan
c)
Tanggung jawab terpisah & bersama
d)
Kewajiban Penyedia Jasa untuk pengetesan
pada penyelesaian
e)
Jalan masuk & Penyerahan Lahan
f)
Jaminan
Pelaksanaan
g)
Kewajiban Penyedia Jasa untuk pengetesan
sesudah penyelesaian
h)
Sub. Penyedia Jasa
i)
Hak Paten
j)
Perubahan-perubahan
k)
Waktu Penyelesaian
9.5 STANDAR
KONTRAK JCT 1980
JCT (Joint
Contract Tribunals) adalah suatu institusi Inggris yang menyusun kontrak untuk Pemerintah dan swasta. Unsur-unsur JCT yaitu sebagai berikut:
1)
RIBA
2)
ADC
3)
NFBTE
4)
ASEC
5)
RICS
6)
GLC
7)
ACC
8)
FASSACE
9)
AMA
10)
SBCC
Judul
lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with
quantity yang terdiri dari :
o PERJANJIAN
o SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
o SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA
TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
o SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
o
Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan
institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.
o
Di pakai di Inggris dan Negara-Negara
Persemakmuran.
o
Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan
perencana adalah perusahaan Inggris.
o
Perjanjian disebut “Article of Agreement”.
Terdiri dari 5 butir :
•
Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
•
Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa
sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat
Kontrak.
•
Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa.
•
Penetapan mengenai Konsultan Biaya.
•
Penetapan mengenai penyelesaian
perselisihan melalui Arbitrase.
9.5.1 SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN I
Terdiri dari 34 pasal dipilih beberapa yang penting yaitu
sebagai berikut:
·
Penafsiran, Definisi
·
Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
·
Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa
·
Tanggal Penyerahan Lahan
·
Perubahan dan Pos Perkiraan
·
Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
·
Penyelesaian Praktis
·
Pemutusan Kontrak oleh (Tidak Mutlak 100%)
Pengguna Jasa
·
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Jasa
·
Penguasaan Sebagian Pekerjaan oleh
Pengguna Jasa (yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa
9.5.2 SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN II
Syarat-syarat kontrak bagian dua ini berisi:
·
Uraian mengenai Sub. Penyedia Jasa
Tertunjuk (Nominated Sub Contractor):
ketentuan-ketentuan / syarat-syarat penunjukkan Sub Penyedia Jasa tertentu
·
Uraian mengenai Pemasok Bahan Tertunjuk (Nominated Supplier): ketentuan-ketentuan
atau syarat-syarat penunjukan Pemasok Bahan tertentu.
9.5.3 SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN III
Berisi peluang Penyedia Jasa untuk memperoleh
penyesuaian harga (fluktuasi):
·
Pilihan cara perhitungan fluktuasi
·
Fluktuasi pajak
·
Fluktuasi pajak upah dan bahan
·
Penggunaan rumus penyesuaian harga
Lampiran
: berisi besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk
memudahkan mencari rujukan.
Ternyata
Standar JCT secara ringkas memuat hal-hal berikut :
·
Perjanjian hanya terdiri dari 5 butir yang
mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
·
Perjanjian merupakan satu-satunya dokumen
yang ditanda tangani.
·
Dokumen lain tidak dinyatakan merupakan
satu kesatuan dengan Perjanjian.
·
Penyelesaian perselisihan disebut dalam
Perjanjian (bukan dalam Syarat-Syarat Kontrak).
·
Syarat-Syarat Kontrak terdiri dari 40
pasal.
Ketentuan
yang jarang terdapat dalam kontrak kita (Indonesia) :
·
Penafsiran, Definisi/Batasan
·
Pajak Pertambahan Nilai
·
Penyelesaian Praktis
·
Kerusakan pekerjaan yang tidak selesai
·
Pajak Pendapatan.
9.6 STANDAR
KONTRAK SIA
Institusi para arsitek Singapura : Singapore Institute
of Architect (SIA) menyusun standar kontrak yang dikenal dengan nama: “SIA-80
CONTRACT”. Lengkapnya :
“ARTICLE
& CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT” yang terdiri dari :
§ Article of Contract
§ Condition of Contract
§ Appendix
§ Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract.
Kontrak
ini untuk pekerjaan konstruksi bangunan gedung.
9.6.1 PERJANJIAN/KONTRAK
Seperti standar kontrak konstruksi internasional lain,
Kontrak SIA juga sederhana: 8 pasal.
v Kewajiban
Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain
termasuk perubahan.
v Jenis
Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
v Direksi
Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
v Konsultan
Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
v Nilai
Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
Dokumen
Kontrak :
• Perjanjian
• Syarat-Syarat Kontrak
• Gambar-Gambar Kontrak
• RAB
• Surat menyurat
o
Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca
menyeluruh.
o
Penyerahan Kontrak : mengikat para ahli
waris, wakil para pihak.
9.6.2 SYARAT-SYARAT
KONTRAK
Terdiri dari 39 Pasal –
150 ayat. Yang penting
diantaranya yaitu:
·
Definisi
·
Pelimpahan fungsi kontrak
·
Hak penelitian Penyedia Jasa (due diligence)
·
Ganti rugi
·
Penyelesaian sebagian
·
Masa pemeliharaan
·
Penunjukan Sub. Penyedia Jasa/tidak
keberatan
·
Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan
·
Arbitrase
·
Lampiran : memuat besaran-besaran tertentu
untuk memudahkan rujukan
·
Addendum Kontrak : mengatur hal-hal khusus.
9.7 RINGKASAN
TINJAUAN STANDAR-STANDAR KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL (FIDIC, JCT, AIA,
SIA)
Dari uraian tersebut
sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1)
Semua standar atau sistim kontrak tersebut
kurang lebih mempunyai bentuk (format) sebagai berikut:
• Perjanjian/Kontrak disebut “Agreement” atau “Article
of Agreement” atau “Article of Contract”.
• Syarat-Syarat
Kontrak (Conditions of Contract):
2)
Umum (General)
3)
Khusus (Particulair/Special)
• Lampiran-Lampiran
(Appendices)
• Spesifikasi
Teknis (Technical Specifications)
• Gambar-Gambar
Kontrak (Contract Drawings)
Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat
sederhana dan singkat hanya berisi hal-hal pokok mengenai perikatan para pihak
antara lain:
a.
Kontrak Amerika (9 butir/pasal)
b.
Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
c.
Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
d.
Kontrak JCT 1980 (5 butir)
e.
Kontrak SIA 80 (8 butir)
Hal-hal lain mengenai perikatan tercantum dalam
Syarat-syarat Kontrak (Umum / Khusus). Perjanjian/Kontrak
adalah satu-satunya Dokumen Kontrak yang di tandatangani Para Pihak. Dokumen-dokumen lain seperti Syarat
Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar dinyatakan dalam Perjanjian
merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian. Tujuan
penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut:
1.
Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan
untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
2.
Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering
Construction)
3.
Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
4.
Standar Kontrak JCT 1980 di tujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Bangunan.
5.
Standar kontrak SIA 80 ditujukan untuk
kontrak bangunan gedung
Penamaan Para Pihak (Penyedia Jasa & Pengguna
Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara standar-standar
tersebut:
Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna Jasa disebut : Owner
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
Standar Kontrak FIDIC
1987
Pengguna Jasa disebut :
Employer
Pengawas Pekerjaan
disebut : Engineer
Penyedia Jasa disebut :
Contractor
Standar Kontrak FIDIC
1995
Pengguna Jasa disebut :
Employer
Wakil Pengguna Jasa
disebut : Employer’s Representative
Penyedia Jasa disebut :
Contractor
Standar Kontrak JCT 1980
Pengguna Jasa disebut :
Employer
Pengawas Pekerjaan
disebut : Architect
Penyedia Jasa di sebut :
Contractor
Standar Kontrak SIA 80
Pengguna Jasa disebut :
Employer
Perencana/Pengawas
Pekerjaan : Architect
Penyedia Jasa :
Contractor
Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur hak dan kewajiban
para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci serta
mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para Pihak
masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak. Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat
pekerjaan yang memerlukan pengaturan
Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus. Besaran-besaran
yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan,
Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam
suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya. Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris
yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain.
Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun
yang memilih. Pengadilan
(Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase
diatur secara rinci. Istilah
“Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa
Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya
lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance
Period”. Istilah “Denda” (“Penalty”) yang lazim
kita kenal, tidak lagi di gunakan, di ganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas
Kelambatan” (“Liquidity Damages for Delay”) atau “Liquidity and Ascertain
Damages for Delay”.
Semua
standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
1)
Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion)
2)
Penempatan / penggunaan bagian pekerjaan
yang telah diserahkan (partial occupation)
3)
Penyelesaian pekerjaan secara
praktis/substansial, tidak mutlak
4)
100% selesai (practical/substantial
completion)
9.8 SARAN-SARAN
Sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak kita
dimasa-masa mendatang dapat menggunakan pola Standar/Sistim Kontrak
Internasional ini, (tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
kita) seperti :
a)
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
b)
Istilah “Denda” diganti “Ganti Rugi atas
Keterlambatan”
c)
Istilah “Masa Pemeliharaan” diganti “Masa
Tanggung Jawab atas Cacat”
d)
Penyerahan pekerjaan sebagian-sebagian di
izinkan
e)
Penyerahan pekerjaan Praktis/Substansial
di izinkan
f)
Pekerjaan tambah dibatasi maksimum 10% bila lebih diizinkan
pakai kondisi khusus.
Daftar Pustaka
Anugerah Dwi Setyo, 2017. Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. http://anugrahdwis.blogspot.com/2018/01/penyelenggaraan-jasa-konstruksi.html (diakses
tanggal 1 Januari 2019)
Hukum Online, 2015. Penyelanggaraan Jasa Konstruksi http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/PP_NO_79_2015.PDF (diakses
tanggal 30 Desember 2018)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Robby Lencana, 2013. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/1.-PP-No-29-Tahun-2000_Penyelenggaraan-Jasa-Konstruksi%20(1).pdf (diakses
tanggal 30 Desember 2018)
Yasin, Nazarkhan. 2007. Tinjauan
Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SIA) (Ringkasan). https://dokumen.tips/documents/20071024-tinjauan-standar-sistem-kontrak-konstruksi-internasional-ringkasan-2.html,
diakses tanggal 5 Januari 2019)
permisi min numpang share ya :)
BalasHapusbosan tidak tahu mesti mengerjakan apa ^^
daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^