Kamis, 28 September 2017

Investasi Pembangunan Jalan Tol Cipali

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Berdasarkan Alinea empat Undang - Undang Negara Replubik Indonesia Tahun 1965 memajukan kesehjahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi isu penting dalam menjalankan pemerintahan. Sehubungan ini negara bertanggung jawab untuk dapat menciptakan pembangunan nasional guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal kepentingan umum.

Kebetuhan dalam kepentingan umum tersebut diantaranya adalah transportasi, jalan, fasilitas kependidikan dan lain-lainya. Jalan merupakan salah satu faktor pendukung utama karena berperan besar terhadap mobilitas barang dan jasa secara cepat. Salah satu dari contoh pembangunan jalan ang sangat berpengaruh untuk mobilitas barang dan jasa adalah TOL CIPALI. Yang terletak di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diresmian oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 bulan Juni 2015.

Pelaksanaan Proyek ini banyak memiliki kendala karena tanah yang akan digunakan pemerintah masih banyak yang menjadi lahan untuk usaha dan lembaga swadya masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut negara atau pemerintah dalam menyediakan tanah guna memenuhi kepentingan umum (termasuk kepentingan pembangunan jalan tol cipali) sering menghadapi masalah.

Jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) dilaksanakan oleh PT. Lintas Marga Sedaya (LMS) yang sering disebut Linmas dengan saham 55% dan PT. Bhaskara Utama dengan saham 45%. Biaya pembangunannya menggunakan skema PPP (Private Public Partnership) atau biasa disebut dengan KSP (Kerjasama Pemerintah Swasta) yang memiliki tujuan untuk peningkatan kapasitas jaringan jalan dan juga untuk mendorong pengembangan dikawasan pendukung khususnya wilayah Jawa Barat.